.:: diskominfosantik.bekasikab.go.id ::. Profil PPID

Profil PPID


PROFIL PPID PELAKSANA
DISKOMINFOSANTIK KABUPATEN BEKASI

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.

Tugas Pejabat PPID Pelaksana adalah :

  • Membantu Pejabat PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran daftar informasi publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselarasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik

URAIAN TUGAS TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BEKASI

1. Atasan PPID Pelaksana
Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas:
a. Mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi.
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

2. PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas:
a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri atas:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
b. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungannya.
c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi yang berada di lingkungannya.
d. Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
h. Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

3. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membantu PPID Pelaksana dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian informasi publik.

4. Tim Bidang Pelayanan Informasi
Tim Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas:

a. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Mencatat setiap permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik.
c. Menyusun laporan pelayanan informasi publik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

5. Tim Bidang Pengelolaan Informasi

Tim Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas:

a. Membantu proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
b. Menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk memperoleh akses terhadap informasi publik.
c. Menetapkan dan melakukan pemutakhiran secara berkala terhadap Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.

6. Tim Bidang Dokumentasi dan Arsip

Tim Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas:
a. Mengelola dokumen dan arsip informasi publik.
b. Menyiapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
c. Melaksanakan penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik secara tertib dan berkelanjutan.

7. Tim Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

Tim Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi mempunyai tugas:
a. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
b. Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik.
c. Membantu proses pengujian, pengklasifikasian, dan uji konsekuensi terhadap informasi publik.
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terjadi sengketa informasi publik.

 


TULIS KOMENTAR

Top